Agar e-KTP kita tidak perlu discan copy dan scan copy, sekarang sudah disiapkan IKD dimana Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) mudah dilakukan.
Berikut tahapannya, dikutip dari situs resmi dukcapil:
- Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada PlayStore/App Store
- Pemohon melakukan registrasi aplikasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, dengan mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor smartphone;
- Pemohon melakukan swafoto dengan kamera smartphone. Kemudian melakukan verifikasi data dan Scan QR code dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Kantor Dinas Dukcapil atau di Kantor Camat
- Admin/Operator Dinas Dukcapil melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di-generate dari system, melalui email kepada pemohon;
- Pemohon membuka email tautan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan memasukan PIN Aktivasi dan mengisi kode Captcha pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web
- Untuk penerbitan Identitas Kependudukan Digital, penduduk membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, selanjutnya menekan tombol menu KTP digital dan memasukan PIN
- KTP digital telah diterbitkan.
0 comments :
Posting Komentar